Perizinan Usaha Mikro Lebih Ringkas dan Tanpa Biaya!

Desa Mulyasari, Ciampel - Karawang, Tekad pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan usaha mikro semakin nyata. Kini masyarakat mendapatkan banyak kemudahan, salah satunya adalah kemudahan perizinan usaha mikro yang gratis.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru. 

Agus Muharam, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan saat ini proses perizinan untuk usaha mikro dapat dilakukan secara lebih ringkas dan tanpa biaya. “Tinggal datang ke kantor kecamatan, gratis,” katanya di sela Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamis (4/2/2015).

Kalau masih ada oknum yang memungut biaya ini dan itu, jangan ragu laporkan saja. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan gratis tanpa aneka macam pungutan liar yang tidak jelas.

Selain kemudahan dari sisi perizinan, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan adalah dengan memberikan keleluasaan dalam mengurus hak cipta. Saat ini, lanjutnya, hak cipta dapat diproses dalam jangka waktu satu hari dan dapat dilakukan secara online.

Desa Mulyasari, Ciampel,  Karawang

Menurut Agus, saat ini jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai sekitar 1,56% dari total penduduk. Pemerintah berharap mampu meningkatkan jumlah pengusaha menjadi 2,5% dalam beberapa tahun mendatang. (sumber: Depkop)

Posting Komentar

0 Komentar