Pasien Rawat Inap Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) Tidak Dijamin BPJS!

Mulyasari (Karawang) - Acara minggon Desa Mulyasari (Rabu-12/6/2024) memiliki beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat Desa Mulyasari, salah satunya informasi di bidang kesehatan dan BPJS.

Bahwa telah diterbitkan SURAT PEMBERITAHUAN Nomor: 100.3.4/417/Sekrt/2024 tentang Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) Peserta BPJS Kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUD Pemerintah Kabupaten Karawang pada tanggal 11 Juni 2024.

Surat Pemberitahuan tersebut dengan sangat jelas menginformasika bahwa BAGI PASIEN RAWAT INAP PESERTA BPJS KESEHATAN, BILA PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) TIDAK DIJAMIN PEMBIAYANNYA OLEH BPJS KESEHATAN. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada hari ini Rabu 12 Juni 2024.



Mengingat pentingnya pemberitahuan tersebut, kami Pemerintah Desa Mulyasasri mengingatkan kepada semua masyarakat Desa Mulyasari yang menggunakan layanan BPJS agar mematuhi ketentuan peraturan tersebut agar tidak terjadi kendala biaya di kemudian hari. 

Sehingga mulai hari ini tidak ada lagi masyarakat atau pasien rawat inap yang tiba-tiba minta pulang di tengah perawatan, karena dapat menyebabkan hilang/tidak berlakunya jaminan BPJS sehingga pasien harus menanggung biaya secara mandiri.

Posting Komentar

0 Komentar