Mulyasari (Karawang) - Bapak H. Margono, Amd. (Kepala Desa Mulyasari) tengah gencar melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat Desa Mulyasari khususnya dan kepada semua masyarakat Kecamatan Ciampel pada umumnya agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Sebagai langkah awal untuk menuju visi desa bersih sampah, beliau telah melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya yaitu: Pertama, pembentukan Satgas Desa Bersih di semua desa se-Kecamatan Ciampel. Kedua, melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di tempat-tempat umum yang dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat.
Beberapa regulasi yang disosialisasikan yaitu:
- UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat(1) e "Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai syarat teknis."
- Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 23 & 56 "Dilarang membuang sampah ke sungai, selokan, jalan, bahu jalan, tempat umum dan fasilitas publik, denda hingga Rp. 5.000.000"
- Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 23 & 56 "Pengguna motor dilarang buang sampah di luar tempat yang ditentukan denda hingga Rp. 500.000
- Perda Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (3) e "Setiap orang wajib memilah sampah dari rumah."
- Perda Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (3) e "Setiap desa dan kelurahan wajib membentuk Bank Sampah Unit
Dalam waktu dekat ini Kepala Desa Mulyasari juga akan segera membentuk TPS3R atau BSU (Bank Sampah Unit) untuk titik pusat pengelolaan sampah. Beliau berharap agar sampah ini tidak langsung dibuang ke TPA melainkan diolah sedemikian rupa dengan berpegang pada prinsip 3R, sehingga hanya residu saja yang dibuang ke TPA.
Sampah yang dikelola dengan baik dapat mendatangkan nilai ekonomi, baik itu sampah organik maupun non-organik. Dalam jangka waktu panjang tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan juga pemungutan biaya sampah kepada masyarakat setelah semua fasilitas dan sarana prasarananya terbentuk dengan cukup di Desa Mulyasari.
0 Komentar