Bupati Karawang Larang Judi Online dan Judi Konvensional!

Mulyasari (Karawang) - Transaksi judi online mengalami peningkatan fantastis dari tahun ke tahun, dan tembus di angka 327 triliun pada tahun 2023. Hal tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak mulai dari Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Bupati Karawang Bapak H. Aep Syaefuloh.

Indonesia tengah berada pada situasi darurat judi online, yang melanda anak-anak, pelajar, ibu rumah tangga, bahkan masyarakat tuna kerja. Selain itu judi online juga telah menyebabkan kasus kematian, perceraian, dan kemiskinan. 

Bupati Karawang menyikapi hal tersebut dengan gesit, dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024.

Surat Edaran tersebut didasari oleh data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) yang meririli data bahwa Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan transaksi judi online terbesar di Indonesia. 


Upaya untuk menekan lonjakan transaksi judi online itu dilakukan dengan beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Karawang, Direksi BUMD se-Kabupaten Karawang, dan Seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Adapun isi Surat Edara tersebut yaitu sebagai berikut:
  1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
  2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
  3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistelblowing System.
  4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
  5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional melalui http://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan satuan Pengawasan Intern BUMD
  6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan Judi Onlne dan Judi Konvensional.
  7. Menerapkan sanski disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Penagwasan Intern BUMD melimpahkan penanganan kasus kepada Aprat Penegak Hukum sesuai ketentuan peratura perundang-undangan.

Beberapa poin di atas diharapkan mampu dilaksnaakan dengan sebaik-baiknya guna menghindari dan meminimalisir dampak judi online dan judi konvensional yang merusak moral bangsa.

Posting Komentar

0 Komentar