Mulyasari Gotong-Royong Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 2024

Mulyasari (Karawang) - Bupati Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2024. Yang langsung dilaksanakan dengan sigap oleh semua OPD di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun desa.

Surat tersebut dimaksudkan untuk mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.

Bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut yaitu terjadinya pendataan Balita, Catin, dan Ibu Hamil secara serentak di semua wilayah Kabupate Karawang. Intervensi serentak itu dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Menyikapi Surat Edaran tersebut Pemerintah Desa Mulyasari langsung tancap gas menggerakan Kader Posyandu, LKD, Babinsa TNI AD, Babinmas Polri, bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Ciampel dan UPTD Puskesmas Ciampel dan stakeholder lain yang terlibat.

Proses intervensi serentak di Desa Mulyasari sudah rampung di sebagian besar Posyandu yang berada di wilayah Desa Mulyasari, antara lain di Posyandu Kenanga 1, Kenanga 2, Kenanga 4, dan Kenanga 5. Untuk tiga Posyandu lainnya akan secepatnya dilakukan intervensi.

Mengingat pentingnya program tersebut, Bapak H. Margono, Amd. Kepala Desa Mulyasari berharap agar semua masyarakat (balita, catin, dan ibu hamil) dengan sukarela datang ke Posyandu di masing-masing wilayah tanpa harus disisir oleh petugas.

Babinsa TNI AD dan Babinmas Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut mensukseskan gerakan Intervensi Serentak ini, agar terciptanya data yang valid sehingga dapat dilakukan pula upaya-upaya penanganan stunting yang bersifat preventif.

Selain Balita, Ibu Hamil, Catin (Calon Pengantin) juga merupakan salah satu sasaran penting yang harus diintervensi.  Masyarakat masih perlu diedukasi terkait persiapan pernikahan yang salah satunya yaitu kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.

SEMUA CATIN wajib melakukan pemeriksaan kesehatan yang nantinya akan menerima Sertifikat siap nikah yang menandakan bahwa Catin tersebut telah benar-benar siap mengarungi pernikahan dan meminimalisir risiko stunting.

Pencegahan stunting ini memang tidak dilakukan hanya kepada anak saja, melainkan sejak dari Calon Pengantin sudah dilakukan pencegahan, salah satunya yaitu dengan tidak menikahkan catin yang belum memeriksakan kesehatan ke Puskesmas, dan menghindari pernikahan dini yang cenderung berisiko melahirkan anak-anak stunting. 

Posting Komentar

0 Komentar