DesaMulyasari (Karawang) - Bupati Karawang Bapak H. Aep Syaepulloh telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang bertempat di Plaza Pemerintah Daerah Karawang pada hari Senin (3/6/2024).
Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas penyesuaian masa jabatan Kepala Desa yang diatur dalam UU Desa yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Desa yang menerima SK Perpanjangan tersebut berjumlah 282 Kepala Desa.
Perubahan masa jabatan tersebut diharapkan agar Pemerintah Desa memiliki waktu yang cukup untuk mengelola desanya masing-masing agar menjadi lebih baik. Masa jabatan 8 tahun itu dirasa cukup untuk membangun desa dari segala sektor, waktu tersebut cukup lama untuk dapat mewujudkan visi-misi Kepala Desa.
Bupati Karawang berpesan agar Kepala Desa tetap dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola Keuangan Desa agar tepat, efektif, dan efisien. Mensyukuri perpanjangan masa jabatan tersebut beberapa Kepala Desa langsung bersujud syukur dan mengadakan makan bersama masyarakat di desanya masing-masing.
0 Komentar