Desa Mulyasari (Karawang) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sanksi bagi siapa pun menyelewengkan dana desa. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, sanksi berupa penundaan waktu penyaluran dan pemotongan besaran dana desa, bagi desa yang telah menggunakan dana tidak sesuai ketentuan.
"Sanksi dikenakan jika terjadi pelanggaran," kata Bambang dalam sosialisasi dana desadi Wisma Daerah Sri Mahkota, Riau, Selasa (16/6/2015).
Selain sanski tersebut sudah jelas pula, kades atau siapa pun yang selewengkan dana desa akan diusut oleh KPK untuk diproses secara hukum. Penyelewengan dalam jumlah sekecil apa pun tidak akan ditolelir dan akan dikenakan sanksi seadil-adilnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain kades, bupati juga akan kena sanksi bila terbukti tak menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah. Yaitu dengan menunda penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Menteri keuangan menunda dana bagi hasil, apabila bupati tak menyalurkan tepat waktu dan tepat jumlah," ungkapnya.
Bambang juga menyinggung masalah akuntabilitas para kepala desa yang menjadi ujung tombak penyaluran dana dalam menyusun laporan penyerapan dana desa.
"Salah satu aspek sangat penting menjaga akuntabilitas dilakukan pemantauan evaluasi," tuturnya.
Bambang juga mengapresiasi bupati yang telah menyalurkan dana desa tapat wantu dan tepat jumlah ke rekening masing-masing desa.
"Apresiasi bupati tidak hanya menyalurkan dana desa ke rekening masing-masing. Tapi percepatan penyaluran yang bisa dilakukan," pungkasnya. (Sumber: Liputan 6)
"Sanksi dikenakan jika terjadi pelanggaran," kata Bambang dalam sosialisasi dana desadi Wisma Daerah Sri Mahkota, Riau, Selasa (16/6/2015).
Selain sanski tersebut sudah jelas pula, kades atau siapa pun yang selewengkan dana desa akan diusut oleh KPK untuk diproses secara hukum. Penyelewengan dalam jumlah sekecil apa pun tidak akan ditolelir dan akan dikenakan sanksi seadil-adilnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain kades, bupati juga akan kena sanksi bila terbukti tak menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah. Yaitu dengan menunda penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Menteri keuangan menunda dana bagi hasil, apabila bupati tak menyalurkan tepat waktu dan tepat jumlah," ungkapnya.
Bambang juga menyinggung masalah akuntabilitas para kepala desa yang menjadi ujung tombak penyaluran dana dalam menyusun laporan penyerapan dana desa.
"Salah satu aspek sangat penting menjaga akuntabilitas dilakukan pemantauan evaluasi," tuturnya.
"Apresiasi bupati tidak hanya menyalurkan dana desa ke rekening masing-masing. Tapi percepatan penyaluran yang bisa dilakukan," pungkasnya. (Sumber: Liputan 6)
0 Komentar