Desa Mulyasari, Ciampel - Karawang. Salah satu kendala dalam membangun dunia wirausaha, khususnya UKM atau KUMK lainnya adalah yang bersifat birokratis. Misalnya pengurusan ijin usaha, pengurusan dokumentasi lain yang melibatkan intansi negara.
Biasanya masih ada saja oknum yang mempersulit proses pengurusan tersebut, bahkan meminta sejumlah uang dengan terang-terangan. menyikapi hal tersebut, Menkop dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga meminta pelaku koperasi dan usaha mikro dan kecil (KUMK) jangan takut melapor, jika ada petugas kecamatan atau kelurahan yang memungut bayaran dalam pembuatan izin usaha. "Laporkan langsung kepada bupati atau walikota. Bahkan ke saya pun silakan," kata menteri, Kamis (26/3).
Pemberian izin usaha sudah digratiskan oleh pemerintah, tidak ada biaya apa pun. Bila masih ada petugas yang meminta bayaran itu adalah oknum dan jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan oknum tersebut.
Pemberian Izin Usaha digratiskan dengan tujuan meringankan koperasi dan pelaku usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha. Jangan ada lagi yang dipersulit, jangan ada lagi yang mempersulit.
Selama ini, mantan Wagub Bali ini mengungkap permasalahan yang dihadapi pelaku KUMK sulit dapat izin usaha. "Karena tak ada izin, akhirnya mereka sulit dapat pinjaman modal dari Bank." Puspayoga mengaku dirinya kerap turun ke daerah untuk menghimpun berbagai masalah yang dihadapi para UKM.
Banyak keluhan diterimanya. Salah satunya adalah pengurusan izin usaha yang sulit dan mahal. "Mulai berbelit, lama dan layanan mahal. Jadi kami buat terobosan dengan kerjasama beberapa kementerian untuk mempermudah masyarakat," kata dia.
Cara melaporkan pun sangat gampang, hari ini Anda tidak perlu mendatangi kantor apa pun untuk melaporkan petugas tersebut. Cukup bercuit di twitter atau melalui media sosial lain, laporkan secara langsung ke pihak-pihak yang disebutkan di atas. (Sumber: Kemenkop)
0 Komentar