Cara Membuat Sertifikat Halal MUI

Desa Mulyasari (Karawang) - Punya produk sendiri? Ingin membuat label halal MUI? Anda sudah berada di artikel yang tepat, kita akan berbagi mengenai cara membuat sertifikat/label halal MUI. Artikel ini dikutip langsung dari laman MUI.

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. 

Cara Membuat Sertifikat Halal MUI


Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :
  • Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
  • Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  • Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
  • Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
  • Pelaksanaan audit
  • Melakukan monitoring pasca audit
  • Memperoleh Sertifikat halal
Secara ringkas ada 8 tahap proses pembuatan sertifikasi halal MUI. Rincian dari masing-masing tahap di atas bisa Anda baca pada paragraf di bawah ini.

Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJHPerusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini  dokumen HAS 23000 dapat dipesan disini (e-store). 

Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat disini

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. 

Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan di sini.

Menyiapkan dokumen sertifikasi halalPerusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. 

Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol yang dapat diunduh di sini

Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. 

Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasiSetelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. 

desa mulyasari karawang

Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

Pelaksanaan auditAudit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

Melakukan monitoring pasca auditSetelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Memperoleh Sertifikat halalPerusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

Gimana Akang dan Teteh, simpel banget kan. SIlakan persiapkan dokumennya kemudian ajukan, sukses ya. Semoga artikel cara membuat sertifikat halal ini dapat menginspirasi. (Sumber: Halal MUI)

Posting Komentar

0 Komentar